![]() |
||||||||||||||||||||||
KonservasiPelestarian Benda Cagar Budaya di Indonesia lebih banyak mengacu pada pepatah dalam kebudayaan Jawa dengan tujuan memaknai tata pengelolaan dan melestarikan lingkungan hidup agar mampu bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, yaitu ;
Pusat Pelestarian Benda dan Bangunan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam tahap awal pendiriannya segera membuat sebuah panduan (guideline) tentang PEDOMAN TEKNIS KONSERVASI BANGUNAN PERKERETAAPIAN Masa Pemerintahan Hindia-Belanda. Buku panduan ini akan menjadi acuan utama dalam melakukan konservasi, preservasi dan revitalisasi bangunan-bangunan kuno peninggalam masa lalu perekeretaapian Indonesia dengan maksud agar ciri khas dan nilai-nilai yang ditinggalkan tidak menjadi hilang akibat modernisasi bangunan kuno yang tidak menggunakan kaidah dan estetika konservasi, preservasi dan revitalisasi terhadap bangunan kuno dan bersejarah. Sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1992, secara konkrit PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Pusat Pelestarian Benda dan Bangunan melaksanakan konservasi, preservasi dan revitalisasi pada beberapa benda dan bangunan milik perusahaan baik yang saat ini masih digunakan atau sudah tidak dapat digunakan lagi, antara lain : BANGUNAN
NON BANGUNAN
Pelestarian Benda Cagar Budaya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1992 khususnya segi arsitektural menjadi salah satu daya tarik tersendiri.Terpeliharanya suatu bangunan kuno dan bersejarah akan mampu menjadi jembatan masa lalu dan masa sekarang. Suatu bangsa akan mampu menjadi besar jika bangsa itu mau berpaling ke masa lalu dan belajar dari perjalanan yang telah dilaluinya. Preservasi mempunyai tujuan untuk melindungi, memperbaiki bangunan kuno dan bersejarah. Konservasi adalah tindakan untuk memelihara secara utuh bangunan kuno dan bersejarah secara tradisional dan/atau secara modern menggunakan bahan sintetis atau bahan yang ada saat ini. Istilah bangunan kuno digunakan untuk menunjukkan bangunan atau objek tidak bergerak berupa gedung, permukiman, area bersejarah (situs), artistik, arsitektur, sosial, budaya dan ilmu pengetahuan. Istilah perlindungan bangunan kuno adalah aktivitas misalnya restorasi, renovasi, rekonstruksi, rehabilitasi dan konservasi. Konservasi, termasuk proses pemeliharaan kawasan beserta bangunannya, bertujuan menjaga agar nilai budaya yang tersimpan berupa keindahan, sejarah, ilmu dan kehidupan sosial yang diwariskan generasi lalu, tetap terpelihara untuk generasi masa kini dan mendatang. |
||||||||||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||||||||||
Copyright © 2010 - Pusat Pelestarian Benda dan Bangunan |
|